Pemilihan Serentak Dianggap Membebani Masyarakat

26-02-2025 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi dalam RDPU Komisi II dengan Akademisi terkait evaluasi pemilihan serentak nasional tahun 2024 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (26/02/2025). Foto : Mu/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas pemilu yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden. Ia mencontohkan di daerah Jawa Barat seperti Bandung, pemilih memiliki beban karena harus memilih dari ratusan calon dalam satu waktu. 


Ia juga mengungkapkan bahwa dalam kondisi seperti ini, pemilihan presiden menjadi pusat perhatian utama, sementara calon legislatif kehilangan daya tarik di mata publik. “Bintangnya itu hanya capres. Yang caleg ini nggak ada yang jadi bintang, melempem semua,” ujarnya dalam RDPU Komisi II dengan Akademisi terkait evaluasi pemilihan serentak nasional tahun 2024 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (26/02/2025).


Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Demokrat itu juga mempertanyakan kemungkinan pemisahan pemilu nasional dan daerah. Ia mempertanyakan apakah sistem saat ini efektif atau justru perlu penyesuaian agar proses pemilihan lebih optimal dan tidak membebani pemilih serta penyelenggara pemilu.


Selain itu, ia juga menyoroti masalah penyelenggara pemilu yang bersifat ad-hoc. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 tempat pemungutan suara (TPS) menjadi perhatian utama. Menurutnya, banyak faktor administratif yang harus dicermati untuk memastikan proses pemilu berjalan dengan baik. “Ini kan banyak hal-hal kecil terkait persyaratan yang mungkin tidak dicermati dengan baik,” katanya.


Dede Yusuf juga menyoroti kemungkinan jarak waktu antara pemilu dan pilkada yang ideal. Ia mengkaji skenario pemilu yang digelar pada 2029, diikuti pilkada dua tahun setelahnya pada 2031. Hal ini berpotensi membuat kepala daerah terpilih pada 2025 memiliki masa jabatan hingga tujuh tahun. “Apakah jaraknya harus dua tahun atau bisa lebih singkat agar masa jabatan tidak terlalu panjang?” tanyanya.


Dalam aspek sistem pemilu, Ia juga menyoroti perdebatan antara sistem proporsional terbuka, tertutup, atau hibrida. Menurutnya, partai politik memiliki kepentingan dalam menempatkan kader terbaiknya di posisi strategis, tetapi sistem pemilu juga harus memberikan peluang yang adil bagi semua calon. Ia menekankan bahwa diskusi terkait reformasi pemilu harus dilakukan secara berkelanjutan agar menghasilkan kebijakan yang lebih baik. (gal/aha)

BERITA TERKAIT
Legislator Minta MK Bijak Putuskan Gugatan untuk Batalkan Keputusan Pemisahan Pemilu
06-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf minta MK bijak dalam memutuskan gugatan untuk membatalkan putusan MK...
Komisi II Sambut Positif Usulan RUU BUMD, Standardisasi Kompetensi SDM Jadi Kunci
31-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah...
Komisi II Dorong Penguatan GTRA untuk Selesaikan Konflik Agraria di Daerah
29-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Ternate – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinnizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di seluruh...
Reforma Agraria Harus Berpihak pada Rakyat, Tanah Menganggur Wajib Dievaluasi
29-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Ternate — Anggota Komisi II DPR RI, Rusda Mahmud, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah,...